Pengertian OpenBTS

Ada sebuah informasi yang sangat berguna dalam proses tanggap respon pada sebuah area bencana yaitu sistem komunikasi berbasis BTS. Banyak infrastruktur telekomunikasi pada saat kejadian bencana ikut juga terkena imbas. Hal ini telah membuat layanan komunikasi tidak berjalan saat itu. Ada banyak solusi yang bisa dilakukan agar komunikasi antar relawan tetap bisa berjalan, salah satunya yang terkenal dan sering digunakan adalah radio HT. Radio HT mungkin bagi sebagian orang sudah biasa, tapi pernahkah anda mendengar sistem komunikasi berbasis OpenBTS?

Apa itu OpenBTS?
OpenBTS (Open Base Transceiver Station) adalah sebuah BTS GSM berbasis Open Source Software yang memungkinkan handphone GSM (HP yang sering kita pakai sehar-hari) untuk menelepon tanpa menggunakan jaringan selular. Nah pada situasi pasca bencana openBTS bisa dikatakan sangat membantu dalam tahap rehap/rekons. Selain bisa menggantikan radio HT yang hanya memanfaatkan teknologi half duplex (mode komunikasi yang ditransmisi secara dua arah tapi tidak secara bersamaan), openBTS bisa membuat komunikasi di daerah bencana dengan biaya/cost $0 untuk setiap komunikasi. Bandingkan jika kita menggunakan operator selular yang ada di Indonesia saat ini, bayangkan sendiri berapa dana yang harus kita keluarkan perkomunikasi.



Projek ini dikembangkan oleh Harvind Samra dan David A. Burgess dengan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengurangi biaya layanan GSM di wilayah rural di negara berkembang agar di bawah US$1/bulan/pelanggan. GILAAA.. Makanya kita jangan jadi orang bodoh yah, ditipu terus nih sama operator
Biaya Perangkat?
Perkiraan harga perangkat untuk OpenBTS ini adalah sekitar Rp 15-25 juta/buah, jauh dibawah BTS Selular biasa yang biasanya memakan biaya pengorderan ratusan juta hingga milyaran rupiah..

adikcilak

Dimana Pernah diCoba?
Di 2010, sebuah sistem OpenBTS dipasang secara permanen di Nieu dan merupakan instalasi pertama yang tersambung dan dicoba oleh perusahaan telekomunikasi di sana. Niue adalah sebuah negara yang sangat kecil dengan penduduk sekitar 1700 orang yang tidak menarik bagi penyelenggara telekomunikasi mobile. Struktur biaya OpenBTS sangat cocok untuk Niue yang sangat mendambakan layanan selular tapi tidak bisa membeli sistem base station GSM konvensional.

Apa yang Kita Inginkan?
Teknologi ini sangat diharapkan ada ditempat-tempat dimana pasca bencana terjadi, terutama yang infrastruktur selular terkena dampak langsung. Selain itu komunikasi ini juga memberikan biaya layanan yang sangat murah, sehingga akan menekan biaya cost para relawan bencana dalam membantu proses tanggap respons di daerah bencana.

Siapa Bilang OpenBTS Ilegal?


Heran, regulator di Indonesia itu naif apa zalim ya? Sampai berani bilang sebuah teknologi yang sifatnya netral sebagai barang ilegal. Ibarat pisau, apakah pisau ilegal? jelas pisau bukan barang ilegal kan? Hal yang sama dengan OpenBTS, ini adalah sebuah teknologi bahkan bisa digunakan oleh Operator selular biasa. Lho koq disebut ilegal?
Akibat pernyataan seperti itu lumayan fatal dan membuat kita miris, seperti,
Beberapa mahasiswa takut tugas akhir OpenBTS karena takut di tangkap aparat barangkali?
Beberapa dosen di perguruan MELARANG mahasiswa-nya untuk tugas akhir OpenBTS.
Bisa jadi kalau kebablasan ini dibiarkan, bukan mustahil lama kelamaan bangsa ini jadi bodoh karena teknologi "break through" mungkin akan di anggap Najis & Haram!
Mungkin kebanyakan Regulator, komentarnya tidak jauh dari “Rakyat WAJIB tunduk peraturan, WAJIB minta ijin, WAJIB bayar pajak, WAJIB punya lisensi, WAJIB A, WAJIB B, WAJIB C diluar itu ILEGAL”. Tidak banyak regulator yang memberdayakan, seperti, “Rakyat HAK anda menjadi pandai, HAK memperoleh informasi, HAK akses telekomunikasi, HAK A, HAK B, HAK C”. Lebih keren lagi kalau Regulator berani bicara, “Silahkan kami di tuntut kalau tidak bisa memenuhi HAK ASASI MANUSIA dan HAK RAKYAT”



Yang lebih mengerikan lagi, Regulator di Indonesia sering kali melihat "aturan" seperti sesuatu yang fix yang dibuat oleh TUHAN. Aturan adalah harga mati, tidak bisa di tawar dengan alasan ini di atur secara internasional dll.

Yang lebih menyedihkan lagi, sering sekali Regulator BERSEMBUNYI di balik aturan, ini terutama terjadi saat debat publik (terus terang saya paling sebel kalau debat dengan birokrat / regulator model ini). Seakan-akan aturan itu SESUATU banget.

Padahal kenyataan hidup di dunia ini
Aturan itu buatan manusia, tidak ada buatan manusia yang sempurna.
Aturan biasanya dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut belum tentu berpihak pada rakyat banyak, kadang lebih berpihak pada operato / investor / pendapatan negara.
Aturan karena keterbatasan asumsi & pengetahuan pembuatnya, bisa salah dengan berjalannya waktu.
Aturan itu di jamin cepat kadaluarsa apalagi di dunia teknologi yang perkembangannya demikian cepat,
Aturan BISA berubah dan diubah oleh kita, contoh Kisah Pembebasan Frekuensi 2.4GHz di Indonesia.

Biasanya seorang teknokrat (bukan birokrat) & negarawan yang baik akan tanggap terhadap perubahan ini supaya bisa semaksimal mungkin dapat di eksploitasi manfaatnya bagi kesejahteraan bangsa. Hanya saja, nampaknya, kebanyakan pemegang pemerintahan hari ini bukan kategori ini.

Penggunaan OpenBTS di Operator Selular di Indonesia tidak masalah secara teknologi. Yang perlu dilakukan minimal
OpenBTS berbicara menggunakan protokol SIP, yang digunakan di softswitch.
Interkoneksi softswitch openbts ke softswitch selular. skenario ini, jika openbts menggunakan softswitch lokal.
OpenBTS secara langsung menggunakan softswitch operator selular.
OpenBTS menggunakan Teknologi ENUM untuk penomoran, teknologi ini merupakan bagian dari teknologi 4G yang mungkin belum di implementasikan dengan baik oleh operator telekomunikasi di Indonesia sekarang.
Dari sisi regulasi, kemungkinan hanya harus type approval peralatan OpenBTS sesuai peraturan yang ada.
Jelas disini bahwa untuk keperluan Operator Selular, OpenBTS secara prinsip hanya masalah interkoneksi antara jaringan konvensional dengan jaringan OpenBTS yang agak beda sedikit arsitekturnya.

Apakah OpenBTS ilegal untuk komunitas & masyarakat?

Itu barangkali pertanyaan yang paling mendasar yang banyak dicari orang. Padahal jelas-jelas menurut Universal Declaration of Human Rights en.wikipedia.org/wiki/Universal_Declaration_of_Human_Rights, tertulis dengan jelas di
Article 19
Everyone has the right to freedom of opinion and expression;
this right includes freedom to hold opinions without interference
and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
Article 26 (1) Everyone has the right to education.

Jelas bahwa akses pada informasi dan pengetahuan merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Jika ada negara yang tidak memenuhi hak tersebut pada rakyatnya, maka sebetulnya negara tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mari kita mengacu ke Undang Undang Telekomunikasi tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perhatikan baik-baik semangat yang ada dari UU Telekomunikasi di pasal 3 yang bunyinya.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Kenyataan hidup di republik ini,
Apakah jaringan telekomunikasi di Indonesia sudah adil dan merata?
Apakah sinyal GSM di Indonesia sudah adil dan merata?
Apakah harga akses jaringan di Indonesia sudah adil dan merata?
Kalau jawabannya TIDAK, maka sebetulnya pemerintah yang memberikan ijin kepada operator telekomunikasi telah gagal menjalankan fungsinya yang di amanatkan pada Pasal 3 UU Telekomunikasi. Yang agak mengerikan sebetulnya pemerintah telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Padahal kalau kita baca lebih lanjut Undang Undang Telekomunikasi sebetulnya ada kunci yang sangat menarik, perhatikan baik-baik pasal 30
Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan
akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a,
dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.

(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan
akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat
melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi.

(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jadi jelas jika penyelenggara jaringan maupun jasa belum dapat menyediakan akses ke daerah tertentu, maka Penyelenggara telekomunikasi khusus DAPAT menyelenggarakan jaringan telekomunikasi
Perhatikan baik-baik Pasal 30 ayat 2, infrastruktur yang dibuat oleh jaringan telekomunikasi khusus tidak bisa semena-mena disingkirkan di kemudian hari.

Pertanyaannya, siapakah penyelenggara telekomunikasi khusus ini? apa syaratnya? ini di jelaskan di Pasal 8 Undang Undang Telekomunikasi.

Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  c. badan usaha swasta; atau
  d. koperasi.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh:
  a. perseorangan;
  b. instansi pemerintah;
  c. badan hukum' selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
  atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi se-
bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

disini jelas sekali di mungkinkan perorangan maupun badan hukum lainnya membuat jaringan telekomunikasi terutama di daerah yang tidak ada infrastruktur telekomunikasinya.



Dasar-Dasar Merakit OpenBTS ala Onno Purbo

Penerapan OpenBTS di Indonesia sedang digalakkan oleh praktisi teknologi informasi Onno W Purbo. Berikut adalah dasar-dasar perangkat dan piranti lunak yang dibutuhkan untuk menggunakan teknologi ini seperti dikemukakan oleh Onno saat ditemui di kediamannya.  

Hardware

Tentu saja hal yang paling dasar adalah seperangkat komputer, bisa desktop ataupun notebook.

Kemudian, untuk OpenBTS versi minimal, dibutuhkan hardware untuk memancarkan sinyal radio bernama Universal Sofware Radio Peripheral (USRP) dan dua jenis antena, yakni antena transmitter dan receiver.

USRP inilah yang menggantikan peran pemancar pada Base Transceiver Station (BTS) operator seluler komersil. USRP versi minimal bisa didapatkan dengan harga 15 sampai 20 juta.

Lewat kabel USB, sambungkan komputer ke USRP. Setelah itu, dua kabel yang ada di USRP disambungkan ke dua antena tersebut.

Software

Sebelumnya, komputer yang digunakan harus bersistem operasi Linux. Sistem operasi lain seperti Windows atau Mac tidak bisa digunakan untuk menjalankan OpenBTS.

Semua software yang digunakan untuk OpenBTS ini bisa di-download secara gratis, dan semuanya merupakan software open source.

Gunakan software GNU Radio, untuk mengendalikan USRP. Kemudian software OpenBTS, untuk mengontrol operasi BTS. Dan juga ada software sentral telepon bernama Asterisk. Software ini biasa digunakan untuk teknologi sentral telepon generasi 4G. 

Protokol yang digunakan oleh sentral telepon Asterisk adalah Session Initiation Protocol (SIP). Protokol macam ini juga dipakai oleh operator seluler komersil seperti Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dan lain-lain.

Logika berpikir hardware USRP

Logika berpikir USRP dalam OpenBTS ini kira-kira seperti sound card pada komputer. Sebuah sound card harus diprogram agar mengeluarkan sinyal audio.

Nah, begitu juga dengan USRP yang diprogram agar mengeluarkan sinyal radio. Bukan hanya sinyal radio, USRP ini bisa diatur untuk mengeluarkan sinyal AM, FM, ataupun sinyal TV. Semua sinyal itu diprogram melalui software.

Inilah yang menyebabkan OpenBTS bisa dirakit dengan harga yang murah. Karena pemancarnya diatur lewat software. Jika pemancarnya berupa hardware pasti membutuhkan biaya miliaran rupiah.

Jangkauan OpenBTS versi minimal ini hanya 5 sampai 10 meter saja. Karena, konsumsi listriknya hanya 100 mili watt. Jika power amplifier-nya diganti menjadi 10 watt, seharga 120 juta rupiah (belum termasuk ongkos kirim), jangkauannya bisa mencapai 5 kilometer lebih.

Coba bandingkan dengan BTS milik operator seluler. Untuk versi yang serupa, dibutuhkan biaya 1,5 miliar rupiah.


referensi :
http://blog.adikcilak.com/2010/12/14/openbts-solusi-komunikasi-pasca-bencana/
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Siapa_Bilang_OpenBTS_Ilegal%3F
http://tekno.kompas.com/read/2011/12/27/10461448/Dasar.Dasar.Merakit.OpenBTS.ala.Onno.Purbo

Akhir-akhir ini, cloud computing adalah topik yang selalu menjadi bahan pembicaraan di dunia Teknologi Informasi (TI).Hampir setiap hari selalu ada berita seputar cloud computing, baik secara teknologi maupun dari aspek bisnis. Apa sebenarnya Cloud Computing itu? Apakah hanya sekadar “hype”, atau memang sesuatu yang nyata? Dan apa dampaknya bagi kita semua?

disini saya akan memberikan pengertian dengan beberapa sumber yang saya temukan di pencarian google..

Komputasi awan (Cloud Computing) adalah di mana informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna atau client seperti desktop, komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensor-sensor, monitor dan lain-lain. Cloud Computing (Komputasi awan) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis Internet (awan). Awan (cloud) adalah metefora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Komputasi awan (Cloud Computing) adalah suatu konsep umum tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas mencakup SaaS, Web 2.0 dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service),  sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet  (di dalam awan) tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya.

Sumber : http://ewawan.com/komputasi-awan-cloud-computing.html


Secara sederhana Cloud Computing itu dapat didefinisikan menjadi layanan teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan atau diakses oleh pelanggannya melalui jaringan internet.,Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai kategori cloud computing :

1. Layanan bersifat “On Demand”, pengguna dapat berlangganan hanya yang dia butuhkan saja, dan membayar hanya untuk yang mereka gunakan saja.
2. Layanan bersifat elastis/scalable, di mana pengguna bisa menambah atau mengurangi jenis dan kapasitas layanan yang dia inginkan kapan saja dan sistem selalu bisa mengakomodasi perubahan tersebut.
3. Layanan sepenuhnya dikelola oleh penyedia/provider, yang dibutuhkan oleh pengguna hanyalah komputer personal/notebook ditambah koneksi internet.

Sumber : http://juniar-abe.blogspot.com/2011/03/pengertian-cloud-computing.html

Pengertian Cloud Computing - Komputasi awan atau Cloud Computing merupakan teknologi terkini dimana user dapat mengunakan produk / service dengan berbasis internet. Sebenarnya Cloud Computing / Komputasi Awanterdiri dari banyak pusat-pusat pengolahan datacenter yang terdiri dari perangkat kecil yang disusun sedemikian rupa dalam jumlah yang besar untuk diakses dengan teknologi internet.


Menurut NIST (National Institute of Standards and Technology), sebuah sistem dapat dikatakan Cloud Computing / Komputasi Awan bila memenuhi 5 karakteristik dibawah ini :
  1. Resource Pooling adalah sumber daya bisa berupa storage, CPU, memory, network bandwidth dsb yang disediakan oleh penyedia service untuk memenuhi kebutuhan pelanggan untuk digunakan secara bersama-sama oleh sejumlah user (multi-tenant).
  2. Broad Network Access atau Luas Jaringan Akses yang memungkinkan penguna service dapat mengakses melalui perangkat seperti smartphone, laptop, tablet, workstation, dsb.
  3. Measured Service merupakan layanan monitoring yang disediakan oleh provider service yang memungkinkan penguna service Cloud Computing / Komputasi Awan untuk memonitoring resources, seperti bandwidth, kapasitas, proses yang sedang berjalan, dsb.
  4. Rapid Elasticity yang berarti kapasitas layanan service dapat dinaikan atau diturunkan setiap saat dengan mudah dan bebas.
  5. Self Service, diharapkan penguna service dapat secara mandiri untuk mengkonfigurasi layanan  Cloud Computing / Komputasi Awan secara mandiri tanpa harus berinteraksi dengan pihak cloud provider.





Wikipedia mendefinisikan cloud computing sebagai “komputasi berbasis Internet, ketika banyak server digunakan bersama untuk menyediakan sumber daya, perangkat lunak dan data pada komputer atau perangkat lain pada saat dibutuhkan, sama seperti jaringan listrik”.

Gartner mendefinisikannya sebagai “sebuah cara komputasi ketika layanan berbasis TI yang mudah dikembangkan dan lentur disediakan sebagai sebuah layanan untuk pelanggan menggunakan teknologi Internet.”

Forester mendefinisikannya sebagai “standar kemampuan TI, seperti perangkat lunak, platform aplikasi, atau infrastruktur, yang disediakan menggunakan teknologi Internet dengan cara swalayan dan bayar-per-pemakaian.”

Secara sederhana, Cloud Computing dapat kita bayangkan seperti sebuah jaringan listrik. Apabila kita membutuhkan listrik, apakah kita harus punya pembangkit listrik sendiri? Tentu tidak. Kita tinggal menghubungi penyedia layanan (dalam hal ini, PLN), menyambungkan rumah kita dengan jaringan listrik, dan kita tinggal menikmati layanan tersebut. Pembayaran kita lakukan bulanan sesuai pemakaian.

Kalau listrik bisa seperti itu, mengapa layanan komputasi tidak bisa? Misalnya, apabila sebuah perusahaan membutuhkan aplikasi CRM (Customer Relationship Management). Kenapa perusahaan tersebut harus membeli aplikasi CRM, membeli hardware server, dan kemudian harus memiliki tim TI khusus untuk menjaga server dan aplikasi tersebut?

Di sinilah cloud computing berperan. Penyedia jasa cloud computing seperti Microsoft, telah menyediakan aplikasi CRM yang dapat digunakan langsung oleh perusahaan tadi. Mereka tinggal menghubungi penyedia layanan (dalam hal ini, Microsoft), “menyambungkan” perusahaannya dengan layanan tersebut (dalam hal ini, melalui Internet), dan tinggal menggunakannya. Pembayaran? Cukup dibayar per bulan (atau per tahun, tergantung kontrak) sesuai pemakaian. Tidak ada lagi investasi di awal yang harus dilakukan.

Agar lebih mudah membayangkannya, silahkan lihat ilustrasi pada Gambar 1.

http://itmove.files.wordpress.com/2011/06/ilustrasi-cloud2-g1.jpg?w=490


Karakteristik Cloud Computing
Dengan semakin maraknya pembicaraan seputar cloud computing, semakin banyak perusahaan yang mengumumkan bahwa mereka menyediakan layanan cloud computing.

Akan sangat membingungkan bagi kita para pengguna untuk memastikan bahwa layanan yang akan kita dapatkan adalah cloud computing atau bukan.

Untuk mudahnya, dari semua definisi yang ada, dapat diintisarikan bahwa cloud computing ideal adalah layanan yang memiliki 5 karakteristik berikut ini.

1. On-Demand Self-Services
Sebuah layanan cloud computing harus dapat dimanfaatkan oleh pengguna melalui  mekanisme swalayan dan langsung tersedia pada saat dibutuhkan. Campur tangan penyedia layanan adalah sangat minim. Jadi, apabila kita saat ini membutuhkan layanan aplikasi CRM (sesuai contoh di awal), maka kita harus dapat mendaftar secara swalayan dan layanan tersebut langsung tersedia saat itu juga.

2. Broad Network Access
Sebuah layanan cloud computing harus dapat diakses dari mana saja, kapan saja, dengan alat apa pun, asalkan kita terhubung ke jaringan layanan. Dalam contoh layanan aplikasi CRM di atas, selama kita terhubung ke jaringan Internet, saya harus dapat mengakses layanan tersebut, baik itu melalui laptop, desktop, warnet, handphone, tablet, dan perangkat lain.

3. Resource Pooling
Sebuah layanan cloud computing harus tersedia secara terpusat dan dapat membagi sumber daya secara efisien. Karena cloud computing digunakan bersama-sama oleh berbagai pelanggan, penyedia layanan harus dapat membagi beban secara efisien, sehingga sistem dapat dimanfaatkan secara maksimal.

4. Rapid Elasticity
Sebuah layanan cloud computing harus dapat menaikkan (atau menurunkan) kapasitas sesuai kebutuhan. Misalnya, apabila pegawai di kantor bertambah, maka kita harus dapat menambah user untuk aplikasi CRM tersebut dengan mudah. Begitu juga jika pegawai berkurang. Atau, apabila kita menempatkan sebuah website berita dalam jaringan cloud computing, maka apabila terjadi peningkatkan traffic karena ada berita penting, maka kapasitas harus dapat dinaikkan dengan cepat.

5. Measured Service
Sebuah layanan cloud computing harus disediakan secara terukur, karena nantinya akan digunakan dalam proses pembayaran. Harap diingat bahwa layanan  cloud computing dibayar sesuai penggunaan, sehingga harus terukur dengan baik.

Kelebihan Cloud Computing
Dari semua penjelasan di atas, apa sebenarnya kelebihan dari Cloud Computing, terutama bagi dunia bisnis? Berikut beberapa di antaranya.

Tanpa Investasi Awal
Dengan cloud computing, kita dapat menggunakan sebuah layanan tanpa investasi yang signifikan di awal.
Ini sangat penting bagi bisnis, terutama bisnis pemula (startup). Mungkin di awal bisnis, kita hanya perlu layanan CRM untuk 2 pengguna. Kemudian meningkat menjadi 10 pengguna.
Tanpa model cloud computing, maka sejak awal kita sudah harus membeli hardware yang cukup untuk sekian tahun ke depan. Dengan cloud computing, kita cukup membayar sesuai yang kita butuhkan.

Mengubah CAPEX menjadi OPEX
Sama seperti kelebihan yang pertama, kelebihan yang kedua masih seputar keuangan.
Tanpa cloud computing, investasi hardware dan software harus dilakukan di awal, sehingga kita harus melakukan pengeluaran modal (Capital Expenditure, atau CAPEX). Sedangkan dengan cloud computing, kita dapat melakukan pengeluaran operasional (Operational Expenditure, atau OPEX).
Jadi, sama persis dengan biaya utilitas lainnya seperti listrik atau telepon ketika kita cukup membayar bulanan sesuai pemakaian. Hal ini akan sangat membantu perusahaan secara keuangan.

Lentur dan Mudah Dikembangkan
Dengan memanfaatkan Cloud Computing, bisnis kita dapat memanfaatkan TI sesuai kebutuhan. Perhatikan Gambar 2 di bawah untuk melihat beberapa skenario kebutuhan bisnis.
Penggunaan TI secara bisnis biasanya tidak datar-datar saja.
Dalam skenario “Predictable Bursting”, ada periode di mana penggunaan TI meningkat tajam. Contoh mudah adalah aplikasi Human Resource (HR) yang pada akhir bulan selalu meningkat penggunaannya karena mengelola gaji karyawan.
Untuk skenario “Growing Fast”, bisnis meningkat dengan pesat sehingga kapasitas TI juga harus mengikuti.
Contoh skenario “Unpredictable Bursting” adalah ketika sebuah website berita mendapat pengunjung yang melonjak karena ada berita menarik.

Skenario “On and Off” adalah penggunaan TI yang tidak berkelanjutan. Misalnya, sebuah layanan pelaporan pajak, yang hanya digunakan di waktu-waktu tertentu setiap tahun.

[Gambar 2: Beberapa skenario kebutuhan bisnis.]

http://itmove.files.wordpress.com/2011/06/karakteristik-cloud2-g2.jpg?w=490&h=323

Tanpa layanan cloud computing, ke empat skenario ini akan membutuhkan perencanaan TI yang sangat tidak efisien, karena investasi TI harus dilakukan sesuai kapasitas tertinggi, walaupun mungkin hanya terjadi di saat-saat tertentu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi kegagalan layanan pada saat “peak time” tersebut.
Dengan cloud computing, karena sifatnya yang lentur dan mudah dikembangkan (elastic and scalable), maka kapasitas dapat ditingkatkan pada saat dibutuhkan, dengan biaya penggunaan sesuai pemakaian.

Fokus pada Bisnis, bukan TI
Dengan menggunakan Cloud Computing, kita dapat fokus pada bisnis utama perusahaan, dan bukan berkecimpung di dalam pengelolaan TI. Hal ini dapat dilakukan karena pengelolaan TI dilakukan oleh penyedia layanan, dan bukan oleh kita sendiri. Misalnya, melakukan patching, security update, upgrade hardware, upgrade software, maintenance, dan lain-lain.

Apabila kita memiliki tim TI, maka tim tersebut dapat fokus pada layanan TI yang spesifik untuk bisnis kita, sedangkan hal-hal umum sudah ditangani oleh penyedia layanan.



Sumber : http://usi.feb.unair.ac.id/component/content/article/38-artikel-teknologi/209-cloud-computing-memahami-dan-penerapannya





Kesimpulan
Cloud computing sudah hadir saat ini, termasuk di Indonesia. Jadi, cloud computing bukanlah sebuah hype, melainkan sudah menjadi kenyataan dalam dunia TI.
Bukan berarti kita semua langsung harus berpindah saat ini juga: pada kenyataannya cloud computing bukanlah untuk semua orang. Masih tetap terdapat jenis-jenis layanan yang memang harus dilakukan secara on-premise, walaupun terdapat juga layanan yang menjadi sangat efisien bila dilakukan dengan cloud computing. Beberapa jenis layanan bahkan dapat dilakukan secara bersamaan (hybrid) dengan menggabungkan kedua jenis implementasi tersebut.

Oleh karena itu, carilah penyedia layanan yang dapat memberikan saran yang tepat dan terbaik bagi kebutuhan anda. Kesuksesan penggunaan cloud computing akan sangat ditentukan oleh kemampuan penyedia layanan dalam memberikan layanan yang tepat dan terbaik bagi pelanggan.



1. Etika

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaanmanusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal darikata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah danukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik

Menrut Drs. Sidi Gajalba : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.


2. Norma

Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat. (AA NURDIAMAN)
Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. SEbuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.

Macam-macam Norma:

1.Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang   berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2.Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3.Norma kesopanan, yaitu peraturan atau kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4.Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat atau memaksa


3. MORAL

Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia ( MARIA ASSUMPTA ) 
Penilaian terhadap moral dapat diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Apabila tingkah laku , ucapan atau perbuatan seseorang dalam berinteraksi / bersosialisasi dengan orang lainnya sesuai / dapat diterima di masyarakat , maka orang itu dinilai memiliki moral.

Dan sebaliknya orang yang tidak dinilai memiliki moral di mata orang lain di sebut amoral.
Moral adalah produk dari Agama dan budaya, dimana budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda.



4. Etika Profesi

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Berbagai Sumber